Tugas Akhir DIII
PEMERIKSAAN BOD PADA LIMBAH INDUSTRI TAHU DI KABUPATEN MAMUJU
ABSTRAK
Politeknik Kesehatan Mamuju
Diploma III Jurusan Kesehatan Lingkungan
Karya Tulis Ilmiah, Juli 2021
FEBI AKSARA
PO.76.3.03.16.1.006
“ PEMERIKSAAN BOD PADA LIMBAH INDUSTRI TAHU DI
KABUPATEN MAMUJU ”
Pembimbing I : Abdul Ganing, SKM.,MPH
Pembimbing II : Fajar Akbar, M.Kes
IX + 24 halaman + 2 tabel + 8 gambar + daftar pustaka 13 (2011-2020)
Biological Oxigen Demand (BOD) merupakan salah satu indikator yang
digunakan untuk menguji kualitas air. Limbah industri tahu yang langsung
dibuang ke sungai tanpa pengolahan akan mencemari air sungai tersebut.
Sebagai contoh, bahan organik yang terdapat dalam air limbah tahu bila
di buang langsung ke sungai dapat menyebabkan penurunan kadar DO
(Dissolved Oxigen) atau oksigen yang terlarut di dalam sungai tersebut. Dengan
demikian akan menyebabkan kebutuhan oksigen akan terganggu, dalam hal ini
mengurangi perkembangannya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kandungan Biological Oxigen
Deman (BOD) pada industri tahu di Kabupaten Mamuju. Metode penelitian yang
dipergunakan pada penelitian ini adalah metode deskriptif, yaitu pengambilan
sampel dilakukan 3 kali yaitu pagi, siang, dan sore pada titik menuju sungai.
Pengambilan sampel dilakukan di industri tahu jalan Soekarno Hatta, Karema,
Kabupaten Mamuju dan di periksa di Laboratorium Terpadu Poltekkes Mamuju.
Berdasarkan hasil analisa yang telah dilakukan diketahui bahwa kadar
BOD pada sampel pagi yaitu 265 mg/l. Pada sampel siang dan sore memperoleh
nilai yang sama yaitu 2321 mg/l. Sehingga limbah industri tahu di Kabupaten
Mamuju tidak memenuhi syarat yaitu lebih dari 150 mg/l, berdasarkan peraturan
Gubernur Sulawesi Barat nomor 34 tahun 2015 tentang baku mutu air limbah.
Kesimpulan dari hasil pemeriksaan kadar BOD air limbah tahu melebihi
baku mutu berdasarkan peraturan Gubernur Sulawesi Barat nomor 34 tahun 2015
yaitu kurang dari 150 mg/l. Adapun saran dari penelitian ini pemilik industri tahu
tersebut sebaiknya membuat IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan
melakukan pengolahan terlebih dahulu sebelum di alirkan ke lingkungan atau
sungai sehingga zat kimia yang terkandung di dalam air tidak melebihi nilai
ambang batas.
2021.016.017 | 2021.KTI.FEB.006.017 | Perpustakaan Direktorat Poltekkes Mamuju (Rak KTI.KL.010) | Tersedia |
2021.017 | 2021.KTI.FEB.006.017 | Perpustakaan Direktorat Poltekkes Mamuju (Rak KTI.KL.010) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain